Sengketa Lahan Basuki Rahmat 119–121 Surabaya Belum Usai, Ahli Waris Tempuh Gugatan Baru

SUARAJATIM – Sengketa tanah dan bangunan di jantung Kota Surabaya kembali memanas. Restuning Hidayah, pemilik sah secara hukum atas lahan seluas 1.151 meter persegi dan bangunan 2.645 meter persegi di Jalan Basuki Rahmat Nomor 119 dan 121, kini menempuh langkah hukum lanjutan. Padahal, perkara ini telah diputus hingga berkekuatan hukum tetap.
Gedung di Jalan Basuki Rahmat 119–121 Surabaya yang menjadi obyek sengketa lahan
Lahan dan bangunan di Jalan Basuki Rahmat 119–121 Surabaya masih dikuasai pihak lain meski putusan telah inkracht.
"Artinya, berdasarkan hukum waris yang berlaku, seluruh hak, kewenangan, dan kepemilikan hukum Alm. Didy Sudarsono Limansantoso beralih secara sah kepada Penggugat, termasuk hak atas obyek sengketa yang diperoleh melalui proses jual beli yang sah dengan Ny. Hj. Siti Fathijah alias Soerani," tutur Indra Laturette, Kuasa Hukum Penggugat, Rabu (10/02/2026).

Restuning adalah istri sekaligus ahli waris sah dari almarhum Didy Sudarsono Limansantoso. Status tersebut diperkuat Kutipan Akta Kematian dari Dinas Pencatatan Sipil Kota Surabaya dan Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama Surabaya.

Rantai kepemilikan lahan ini tercatat jelas dalam dokumen hukum. Di antaranya Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 34 tanggal 14 November 1992 dengan Perponding Nomor 5221 dan 5222, serta Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 27 dan 35 pada tanggal yang sama. Seluruhnya diperkuat Akta Wasiat Nomor 10 tanggal 7 Januari 2013.

Indra menjelaskan, kepemilikan awal berasal dari Ny. Hj. Siti Fathijah alias Soerani, istri sah dari Alm. Haji Mochamad Chalid Ashari alias Haji Matdjari yang wafat pada 18 Februari 1985 di Surabaya.

"Kepemilikan sah ini dibuktikan dengan Surat Fatwa Waris Pengadilan Agama Surabaya dan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya, dengan fakta hukum bahwa selama perkawinan tersebut tidak pernah memiliki maupun mengangkat anak," ujarnya.

Lebih jauh, asal-usul obyek sengketa merujuk pada Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 176 tanggal 21 Januari 1974 antara Alm. Haji Mochamad Chalid Ashari dengan Tuan Bukki (Buckey) Scerer Van Ermel, dibuat di hadapan Notaris Goesti Djohan di Surabaya.

"Akta perjanjian tersebut menjadi dasar penguasaan dan pengurusan hukum atas sejumlah bidang tanah dan bangunan, termasuk obyek sengketa. Kemudian secara sah beralih hingga akhirnya dijual kepada Alm. Didy Sudarsono Limansantoso," ungkap Indra.

Obyek ini disebut sebagai bagian dari 17 bidang rumah yang diatur dalam akta kerja sama tersebut. Salah satunya adalah lahan dan bangunan yang kini dikenal di Jalan Basuki Rahmat 119–121 Surabaya.

Perkara kepemilikan ini telah melalui seluruh jenjang peradilan, termasuk upaya hukum luar biasa. Dalam putusan yang telah inkracht, pengadilan menyatakan pemilik asal adalah satu-satunya pemilik sah menurut hukum atas obyek tersebut. Secara hukum, peralihan hak kepada pembeli juga dinyatakan sah.

Namun hingga kini, obyek tersebut masih dikuasai dan dimanfaatkan pihak lain. Bahkan terdapat unsur institusi yang tetap menempati lokasi tersebut. Situasi ini dinilai sebagai penguasaan tanpa hak yang bertentangan dengan putusan pengadilan.

Karena itu, kuasa hukum penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Surabaya. Langkah ini ditempuh untuk menuntaskan eksekusi dan memastikan hak pemilik sah dapat dipulihkan.
LihatTutupKomentar