BRI Mulyosari Surabaya Buka Suara soal Gugatan Lelang Aset Nasabah, Sebut Semua Tahapan Sudah Sesuai Aturan

SUARAJATIM - PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Mulyosari Surabaya akhirnya buka suara terkait gugatan sengketa lelang aset nasabah PT Cahya Berkat Gemilang yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Pihak bank memastikan seluruh proses penyelesaian kredit hingga pelaksanaan lelang telah dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kantor BRI Mulyosari Surabaya memberikan penjelasan terkait proses lelang aset nasabah
“Terkait gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Surabaya, BRI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif dalam mengikuti setiap tahapan proses hukum tersebut,” ujar Pemimpin Kantor Cabang BRI Mulyosari Surabaya, Oky Nugroho.

BRI menjelaskan, nasabah yang menjadi pihak dalam perkara tersebut tercatat sebagai debitur dengan status kolektibilitas macet. Kondisi itu terjadi karena kewajiban pembayaran kredit tidak dapat dipenuhi sesuai perjanjian yang sebelumnya telah disepakati bersama.

Sebelum lelang dilakukan, BRI menyebut sudah menjalankan berbagai tahapan penyelesaian kredit bermasalah. Langkah yang ditempuh meliputi restrukturisasi kredit hingga pengiriman surat peringatan kepada debitur.

Menurut Oky, proses tersebut menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian kredit bermasalah yang selama ini diterapkan perbankan. Pelaksanaan lelang juga dilakukan dengan mempertimbangkan status kolektibilitas serta riwayat pembayaran debitur.

BRI turut memastikan pelaksanaan lelang agunan mengacu pada ketentuan hukum dan aturan yang berlaku. Proses tersebut disebut mengikuti mekanisme dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Di tengah proses gugatan yang kini berjalan di pengadilan, BRI menegaskan tetap menghormati jalur hukum yang ditempuh para pihak. Bank pelat merah itu juga memastikan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan secara kooperatif.

Selain itu, Oky menyampaikan bahwa operasional bisnis BRI dijalankan dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Prinsip tersebut menjadi landasan perusahaan dalam memberikan layanan kepada nasabah serta menjalankan kegiatan usaha.
LihatTutupKomentar