iklan jual beli mobil

Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati!

Foto: istimewa
vonis mati herry wirawan

Bandung, Suarajatim.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, dengan memberikan vonis mati.

"Menerima permintaan banding dari jaksa atau penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim persidangan yang diketuai Herri Swantoro dikutip dari Kumparan, Senin (4/4).

Melalui putusan ini, hakim memperberat putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhi hukuman seumur hidup pada terdakwa. Proses penahanan terhadap Herry pun dilanjutkan.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ucap dia.
Herry diadili berdasarkan Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan lain yang bersangkutan.

Majelis Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dalam kasus ini, 13 santriwati telah menjadi korban kebejatan Herry. Akibat perbuatannya, setidaknya delapan santri hamil dan ada sembilan bayi yang dilahirkan. Bahkan seorang santri ada yang melahirkan hingga dua kali.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memberikan vonis Herry bersalah karena melakukan pemerkosaan dna dijatuhi hukuman seumur hidup yang dinilai sudah maksimal. Lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Herry dihukum mati hingga kebiri kimia.

Menanggapi putusan pengadilan tingkat pertama itu, jaksa mengajukan banding. Di tingkat ini, vonis pengadilan tingkat pertama diperbaiki, dan si predator seksual Herry ini dijatuhi hukuman maksimal yakni pidana mati.

Meskipun begitu, putusan vonis mati ini belum inkrah karena Herry masih bisa mengajukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung.

LihatTutupKomentar