iklan jual beli mobil

PDOI Jatim Apresiasi Gubernur Jatim Bebaskan Pajak Ojek Online

  • Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur mengapresiasi program Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa yang membuat kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk ojek online.

pdoi jatim ojol bebas pajak
Surabaya, Suarajatim.com - Melalui program perlindungan sosial dampak inflasi dan kenaikan bahan bakar minyak (BBM), Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuat kebijakan tersebut untuk diterapkan pada seluruh ojek online plat Jawa Timur yang jatuh tempo mulai 19 September hingga 31 Desember 2022 mendatang.

Daniel Lukas Rorong, Humas PDOI Jatim berharap program ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh rekan-rekan pengemudi ojek online (ojol).

Apalagi mengingat untuk mendapatkan insentif pajak nol rupiah itu wajib pajak yakni dalam hal ini ojol dapat mendaftarkan kendaraannya di KB Samsat setempat, yang dimulai 19 September hingga 15 Desember 2022.

"Kami berterima kasih, dalam kondisi ekonomi seperti ini, pemerintah hadir untuk meringankan beban rakyat, khususnya rekan-rekan ojol akibat dampak dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM)," kata Daniel, Selasa (20/9/2022).

Ditambahkannya, sektor transportasi menjadi salah satu yang sangat terdampak dari penyesuaian harga BBM ini. Karena dengan kenaikan biaya transportasi ini, terjadilah kenaikan harga barang termasuk kebutuhan pangan.

Namun Daniel juga berharap agar bantuan sosial (bansos) untuk driver online segera dikucurkan oleh Pemprov Jatim melalui instansi yang telah ditunjuk.

"Sampai saat ini, bansos yang dijanjikan oleh pemerintah untuk driver online masih belum cair. Ya semoga bisa segera dikucurkan paling lambat akhir September ini," harap Daniel yang menjadi salah satu penggugat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017 dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Sementara itu, Herry Wahyu Nugroho, Ketua Umum PDOI Jatim menyayangkan kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak berlaku untuk taksi online.

"Padahal taksi online juga kena dampak dari kenaikan harga BBM. Sedangkan dari regulasi yang ada, sampai saat ini belum ada kenaikan tarif untuk taksi online. Jadi menurut saya, kebijakannya nanggung banget alias setengah-setengah," tegas Herry.

Namun Herry tetap berterima kasih bahwasanya ada perpanjangan sampai 15 Desember 2022 untuk program pemutihan yang telah dilaksanakan sejak April hingga 30 September 2022.

Pemutihan tersebut meliputi pembebasan sanksi administratif PKB dan bebas Bea Balik Nama kedua dan seterusnya.

“Jqdi, rekan-rekan pengemudi taksi online bisa memanfaatkan program Pemprov Jatim tersebut sehingga dapat sedikit meringankan beban pengeluaran," himbau Herry yang sudah 6 tahun ini menjadi driver taksi online.

LihatTutupKomentar