Kapolri Umumkan Daftar Tersangka Tragedi Kanjuruhan. Mulai Panitia Hingga Polisi

 Foto: dok. Sept

tersangka kanjuruhan

MALANG, Suarajatim.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit hari ini Kamis (6/10/2022) menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Enam tersangka itu terdiri dari panitia hingga anggota kepolisian.

"Ada enam tersangka dalam peristiwa tersebut," kata Kapolri dalam Jumpa Pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022) dikutip dari Kompascom.

Adapun enam orang tersangka tersebut yaitu:

  1. Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. AHL. Tidak memenuhi sertifikasi layak fungsi terhadap Stadion Kanjuruhan. Persyaratan sertifikasi layak fungsinya tidak tercukupi dan memakai hasil sertifikasi tahun 2020.
  2. AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel). Tidak membuat peraturan keselamatan dan kemanan, mengabaikan keamanan dengan kapasitas 38.000 menjual tiket 42.000.
  3. SS selaku security officer. Memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang.
  4. Kabagops Polres Malang Wahyu Ss. Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.
  5. H, anggota Brimob Polda Jatim. Memerintahkan anggiota menembakkan gas air mata.
  6. 6. BSA selaku Kasat Samapta Polres Malang. Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.


"Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) telah memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," kata Kapolri.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

LihatTutupKomentar