iklan jual beli mobil

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tabrakan Bus Surabaya Indah dan Travel Pancasari di Sumbawa Barat

  • Tabrakan antara bus Surabaya Indah dengan minibus travel Pancasari menyebabkan 6 orang tewas dan 8 orang luka-luka.
  • Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan tersebut.

Sumbawa Barat, Suarajatim.com – Kecelakaan lalu lintas antara bus Surabaya Indah dengan minibus travel Pancasari terjadi di Jalan Raya Lintas Pototano-Sumbawa, tepatnya di Dusun Batu Guring, Desa Kokarlian, Kecamatan Pototano, Kabupaten Sumbawa Barat pada Jumat (24/2) tepatnya pukul 21.30 WITA.


Peristiwa tersebut bermula saat bus Surabaya Indah melaju dari arah pelabuhan Poto Tano menuju arah Bima dengan dengan membawa 30 orang penumpang. Sesampainya di Jalan Lintas Poto Tano, bus tersebut hendak mendahului kendaraan yang ada di depannya. Namun sayang, di saat bersamaan, minibus travel Pancasari yang membawa 13 orang penumpang melaju dari arah berlawanan. Alhasil tabrakan pun tak dapat dihindari.


Akibat musibah tersebut, 6 penumpang meninggal dunia dan 8 orang luka-luka. Seluruh korban langsung dievakuasi ke rumah sakit terdekat.


Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengumumkan bahwa seluruh korban dari kecelakaan tersebut dijamin oleh Jasa Raharja. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.


“Setelah mendapatkan informasi kejadian, Jasa Raharja bersama Kepolisian setempat langsung mendatangi lokasi untuk mendata identitas para korban sehingga penyerahan santunan dapat langsung dilakukan,” ujar Dewi di Jakarta, pada Sabtu (25/02/2023).


Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan melalui mekanisme transfer kepada ahli waris yang sah. 


“Sementara bagi korban luka, kami telah menerbitkan surat jaminan perawatan (guarantee letter) kepada RS, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta,” terang Dewi.


Lebih lanjut Dewi menyampaikan, bahwa santunan yang diberikan Jasa Raharja, adalah jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, sebagai bentuk empati dari Pemerintah dan wujud kehadiran negara lewat Jasa Raharja.


“Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menyelesaikan penyerahan santunan secepatnya,” ujar Dewi.


Percepatan penyelesaian santunan ini adalah bentuk manifestasi dari kolaborasi dan kordinasi antara Jasa Raharja dengan mitra kerja terkait (Kepolisian, Rumah Sakit, Dukcapil dll). 


“Kami segenap keluarga besar Jasa Raharja, menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah tersebut. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ucap Dewi.


Dewi juga mengatakan bahwa Jasa Raharja tak henti mengingatkan kepada pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati dan mentaati aturan berlalu lintas sehingga potensi kecelakaan bisa ditekan semaksimal mungkin.

LihatTutupKomentar