iklan jual beli mobil

Santunan Biaya Penguburan Tetap Diberikan oleh Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan Tanpa Ahli Waris Sah

ahli waris santunan jasa raharja

Jakarta, Suarajatim.com - Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, memastikan bahwa meskipun korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia tidak memiliki ahli waris yang sah, Jasa Raharja akan tetap memberikan santunan berupa biaya penguburan.

Dewi menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, serta Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

"Dalam kedua undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas yang memenuhi persyaratan, berhak menerima santunan," ujar Dewi di Jakarta pada Rabu (08/08/2023).

Lebih lanjut, Dewi menjelaskan bahwa ahli waris yang sah dapat berupa janda/duda yang sah, anak-anak yang sah, atau orang tua yang sah dari korban.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 tahun 2017, jika korban meninggal dunia akibat kecelakaan di jalan atau angkutan umum di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, laut, dan udara tanpa memiliki ahli waris, pihak yang bertanggung jawab atas penguburan akan menerima penggantian biaya sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

Dewi menegaskan, pihak yang bertanggung jawab atas penguburan dapat berupa keluarga korban, pihak RT/RW, atau dalam situasi tertentu, rumah sakit yang mengatur prosesi penguburan.

Dewi juga menyatakan bahwa santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja merupakan bukti konkrit kehadiran negara untuk membantu masyarakat dalam situasi sulit. Aturan ini juga bertujuan untuk merinci biaya penguburan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang tidak memiliki ahli waris sah.

"Langkah ini mencerminkan kepedulian negara dalam meringankan beban para pihak yang terlibat dalam penguburan korban," tambah Dewi.

LihatTutupKomentar