iklan jual beli mobil

Jangan Sembarangan, Jual Motor yang Masih Kredit Bisa Dipenjara 2 Tahun

  • Sepeda motor yang statusnya masih nyicil tidak bisa sembarangan dijual. Jika hal ini dilakukan, pelakunya harus siap-siap terjerat pasal yang bisa menjebloskannya ke penjara hingga 2 tahun.

Jual Motor yang Masih Kredit Bisa Dipenjara 2 Tahun

Suarajatim.com - Over kredit biasa dilakukan untuk mengalihkan kepemilikan suatu benda beserta sisa pembayaran angsurannya. Namun jika dilakukan secara sembarangan, hal ini berpotensi menjadi tindakan melanggar hukum.


Pengalihan jaminan fidusia over kredit bisa menjadi ilegal jika dilakukan secara diam-diam tanpa melapor ke perusahaan pembiayaan.


Hal ini disampaikan oleh Ismail Muzakki, pengacara asal Malang, Jawa Timur. Melalui akun Instagram-nya @pengacaramalang, ia mengungkapkan mengapa menjual motor yang masih kredit merupakan tindakan melanggar hukum dan bisa dipidana.


"Kok bisa menjual motor kreditan itu dipidana karena penggelapan? Padahal sudah atas nama pembeli. Jadi begini, motor yang masih kredit itu masih terikat jaminan fidusia sehingga pembeli belum sepenuhnya memiliki motor tersebut," kata Muzakki dikutip Rabu (17/4).

Pengacara malang

Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas sebuah benda dalam proses kredit yang tetap berada di dalam penguasaan debitur sebagai agunan dalam pelunasan utang tertentu.


Kasus pelanggaran ini pernah dialami Syaiful Bahri, warga Jember yang dituntut oleh FIFGROUP, lantaran ketahuan menjual sepeda motor yang masih nyicil. 


Syaiful membeli Honda tipe Vario secara kredit melalui jasa keuangan FIFGROUP Cabang Jember. Pada prosesnya ia menunggak angsuran selama 4 bulan, sehingga petugas FIFGROUP datang menagih ke rumahnya. 


Tak kunjung mendapat titik terang, somasi pun dilayangkan pada Syaiful. Dari sanalah ia mengaku bahwa motor tersebut sudah dijualnya kepada orang lain.


Atas tindakannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa sanksi pidana penjara selama 7 bulan ditambah denda sebesar Rp50 juta.


Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 23 Ayat (2) yang berisi: Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. 


Apabila melanggar, pelaku terancam pidana dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal sebesar Rp50 juta sesuai yang tercantum di dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia.

LihatTutupKomentar