Jasa Raharja Pastikan Hak Santunan Korban KM Barcelona V Terbakar di Perairan Talise

SUARAJATIM — Kebakaran Kapal Motor (KM) Barcelona V di perairan Pulau Talise, Likupang Barat, Minahasa Utara, mengakibatkan korban jiwa. Peristiwa terjadi Minggu (20/7) pukul 13.30 WITA saat kapal menuju Manado dari Kepulauan Talaud. Jasa Raharja segera turunkan tim penanganan untuk memastikan hak korban terpenuhi.
Tim Jasa Raharja mendata korban kebakaran KM Barcelona V di Pelabuhan Manado
Petugas Jasa Raharja melakukan pendataan korban di Pelabuhan Manado, 20 Juli 2025. (Dok. Jasa Raharja)
Dua posko dibentuk di Pelabuhan Manado dan Pelabuhan Serei, Likupang. Koordinasi dilakukan dengan Syahbandar Talaud dan petugas pelabuhan. Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo, menyatakan kesiapan lembaganya. “Kami turunkan tim dan koordinasi dengan pihak terkait. Korban akan dapat hak sesuai ketentuan,” tegas Rubi.

Santunan diatur berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 dan PMK No. 15 Tahun 2017. Ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima Rp50 juta. Korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp20 juta. Biaya tersebut dibayarkan langsung ke rumah sakit.

Jasa Raharja juga menjamin biaya pertolongan pertama (P3K) hingga Rp1 juta dan ambulans Rp500 ribu. Pendataan korban serta kunjungan ke rumah sakit terus dilakukan. Tim dipimpin Dicky Syiwa Permadi dari Kantor Wilayah Sulawesi Utara.

Sebagai BUMN penjamin korban kecelakaan transportasi umum, Jasa Raharja memprioritaskan kecepatan respon. Mekanisme penyaluran santunan dirancang tepat sasaran. Masyarakat dapat melaporkan korban ke posko terdekat untuk verifikasi data.

“Kami sampaikan belasungkawa. Penumpang korban kecelakaan dijamin haknya,” tambah Rubi Handojo.

Langkah ini menjadi bagian dari perlindungan dasar penumpang angkutan umum. Harapannya, proses klaim dapat meringankan beban keluarga korban.

LihatTutupKomentar