Pengadaan Chromebook di LKPP Sesuai Aturan Menurut Pengamat Kebijakan Publik

SUARAJATIM — Pengadaan Chromebook oleh sejumlah kementerian dan pemerintah daerah melalui sistem Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dinilai sudah berada di jalur yang benar. Mekanisme e-katalog yang digunakan dalam proses tersebut disebut menjadi instrumen resmi negara dalam memastikan transparansi serta efisiensi belanja pemerintah, termasuk untuk kebutuhan pendidikan.

Ilustrasi sejumlah perangkat Chromebook yang digunakan sebagai sarana pembelajaran jarak jauh di sekolah negeri. (Foto:istimewa/IG)
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah menilai, kebijakan pengadaan Chromebook bukan merupakan persoalan utama dalam perkara hukum yang kini tengah berjalan. Ia menjelaskan bahwa sistem di LKPP telah memiliki prosedur yang ketat dan berlapis untuk setiap proses pengadaan.

“Kalau dari kebijakannya sendiri sebenarnya sudah benar, mekanisme prosedurnya sudah dilalui. Artinya, di situ ada tahapan-tahapan yang prosesnya telah dilalui, tahap demi tahap diikuti,” ujar Trubus saat dihubungi, Rabu (1/10/2025).

Menurutnya, pengadaan perangkat Chromebook pada periode 2019–2022 dilakukan untuk menjawab kebutuhan mendesak di tengah pandemi COVID-19. Saat itu, kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) memaksa sekolah di seluruh Indonesia untuk beradaptasi dengan sarana digital agar kegiatan belajar tetap berjalan.

“Kalau pengadaan Chromebook kan sesuai dengan kebutuhan karena adanya pendidikan jarak jauh. Jadi Chromebook itu nama alatnya, tapi konteksnya infrastruktur, sarana-prasarana untuk layanan pendidikan,” tambahnya.

Kehadiran Chromebook menjadi bagian dari upaya pemerintah menyediakan fasilitas belajar daring yang terjangkau, ringan, dan mudah digunakan. Dalam konteks ini, kebijakan pengadaan melalui LKPP dianggap tepat karena membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembelian langsung lewat sistem e-katalog nasional yang transparan dan diawasi.

Berdasarkan penelusuran situs resmi Inaproc, hingga 30 September 2025 sejumlah pemerintah daerah masih tercatat melakukan pengadaan perangkat berbasis sistem operasi Chrome OS. Pengadaan tersebut tercatat di Jakarta Barat sebanyak 2.150 unit, Jakarta Timur 1.000 unit, Malang 858 unit, Surabaya 348 unit, Medan 561 unit, Banjarmasin 498 unit, Balikpapan 475 unit, dan Bandung 150 unit. Harga satuan perangkat tersebut berkisar antara Rp5 juta hingga Rp6 juta per unit.

Portal Inaproc yang dikelola LKPP merupakan wadah utama bagi sistem pengadaan elektronik pemerintah di Indonesia. Melalui platform ini, proses pembelian barang dan jasa dapat dilakukan secara efisien dan akuntabel, dengan data terbuka bagi publik. Fakta bahwa Chromebook masih tersedia dalam e-katalog hingga kini menunjukkan bahwa secara sistemik tidak terdapat persoalan mendasar terkait kebijakan pengadaannya.

Trubus menilai, keberadaan LKPP penting sebagai lembaga yang mengatur sekaligus mengawasi seluruh rantai pengadaan barang/jasa pemerintah.
“LKPP lembaga yang menilai sekaligus yang mengawasi terjadinya proses itu semua. Jadi dia bukan hanya mengadakan barang, tapi juga mengenai kualitas barang itu juga,” jelasnya.

Meskipun sistem telah dirancang transparan, Trubus mengingatkan bahwa potensi penyimpangan bisa saja muncul bukan dari kebijakannya, melainkan dari individu yang tidak berintegritas. “Artinya itu kebijakannya bisa jadi disimpangkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, permasalahan pengadaan barang pemerintah kerap berakar pada faktor moral dan profesionalitas pihak pelaksana di lapangan. Regulasi yang dibuat secara teknis dan detail sekalipun masih dapat dicari celahnya oleh oknum tertentu. Karena itu, ia menilai pentingnya integritas dan pengawasan internal yang kuat agar proses pengadaan tidak disalahgunakan.

Dalam konteks kelembagaan, LKPP memiliki peran sentral. Setelah pengadaan dilakukan melalui sistem e-katalog, tanggung jawab pelaksanaan sepenuhnya berada di tangan lembaga pengguna anggaran. Artinya, kementerian teknis tidak lagi berwenang secara langsung terhadap proses pembelian yang sudah berjalan di platform LKPP.

Selama ini, pengadaan Chromebook dilakukan melalui dua sumber utama: Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk DAK Fisik, proses pengadaan dan penggunaan anggaran dilakukan langsung oleh pemerintah daerah. Sementara untuk pembelian yang bersumber dari APBN, mekanisme berada di bawah tanggung jawab pemerintah pusat.

Sistem ganda ini memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebutuhan sarana pendidikan di wilayahnya masing-masing. Melalui sistem LKPP, Pemda dapat memilih penyedia dan produk sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan tanpa harus melalui proses tender panjang.

Menariknya, meskipun kasus dugaan korupsi tengah diselidiki, laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di bawah kepemimpinan Nadiem Anwar Makarim tetap memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama periode 2019–2022. Temuan ini memperkuat pandangan bahwa secara administratif, tata kelola keuangan dalam program pengadaan tersebut dinilai sesuai standar audit negara.

Dengan demikian, tudingan terhadap pengadaan Chromebook sebaiknya dipandang dalam konteks pelaksanaan di lapangan, bukan pada kebijakan sistem yang telah ditetapkan pemerintah. Sistem LKPP dirancang untuk memastikan proses pengadaan berjalan transparan, terukur, dan efisien, meskipun masih memerlukan pengawasan ketat terhadap pelaku di setiap tingkatan.

Bagi Trubus, esensi perbaikan bukan terletak pada pembongkaran kebijakan, melainkan pada peningkatan akuntabilitas dan integritas aparatur pelaksana. Tanpa perubahan perilaku individu, setiap sistem secanggih apa pun akan tetap memiliki celah yang bisa disalahgunakan.

LihatTutupKomentar