Pola Mafia Tanah Tambak Oso Terbaca dari Akta NotarisSUARAJATIM – Kasus Tanah Tambak Oso di Waru, Sidoarjo, bergerak dari sekadar sengketa lahan menjadi potret telanjang soal rapuhnya kepastian hukum agraria. Front Pembela Umat (FPU) membaca perkara ini sebagai pola kejahatan hukum yang rapi, berlapis, dan sulit ditembus jika hanya dilihat di permukaan.
![]() |
| Front Pembela Umat menyampaikan temuan hukum kasus Tanah Tambak Oso saat konferensi pers di Surabaya, Kamis (8/1/2026). |
Koordinator FPU, W. Purnaedi, SH, menegaskan sejak awal pihaknya tidak berada dalam posisi sebagai kuasa hukum pemilik lahan.
“Kami berdiri atas tanggung jawab moral dan akademik menjaga keadilan agraria bagi umat.”
Menurut Purnaedi, sikap itu tidak lahir dari opini liar. Seluruhnya bertumpu pada fakta yuridis yang tercatat.
“Ini bukan opini. Pola kejahatan hukumnya terbaca jelas dari dokumen dan putusan.”
Salah satu titik krusial berada pada peristiwa 10 Januari 2019. Pada hari itu, pemilik lahan hanya sekali menghadap Notaris Sujayanto untuk membatalkan seluruh perikatan sebelumnya. Akta pembatalan PPJB serta kuasa menjual ditandatangani. Secara hukum, pembatalan tersebut mengembalikan hak pemilik secara utuh.
Masalah muncul keesokan harinya. Enam akta baru tertanggal 11 Januari 2019 tiba-tiba lahir, meski pemilik lahan tidak pernah hadir.
“Secara hukum, pembatalan berarti hak kembali utuh. Tapi justru lahir akta baru tanpa kehadiran pemilik. Ini indikasi kuat penyelundupan hukum,” kata Purnaedi.
Sertipikat 9 Hektar Tambak Oso di Tangan Pemilik, Kuasa Hukum Tolak Klaim Wakaf Sepihak
Ia menegaskan kembali bahwa pemilik tidak pernah menghadap notaris pada tanggal tersebut.
“Akta tanpa kehadiran pihak adalah cacat hukum sejak awal.”
Episode berikutnya dinilai lebih serius. Pada 27 Maret 2019, terbit Akta Jual Beli yang memperlihatkan satu orang bertindak sebagai penjual sekaligus pembeli tanah untuk PT Kejayan Mas.
“Itu praktik self-dealing. Satu orang menjual tanah ke dirinya sendiri. Ini penyalahgunaan wewenang yang nyata,” tegas Purnaedi.
FPU juga memberi perhatian khusus pada peran notaris yang tetap membuat akta meski kuasa telah dibatalkan sehari sebelumnya. Dalam konstruksi hukum, kondisi tersebut tidak bisa dianggap sepele.
“Jika mengetahui fakta itu, maka bukan kelalaian, tapi dugaan pemalsuan akta otentik,” ujarnya.
Bagi FPU, rangkaian peristiwa Tambak Oso bukan lagi kasus biasa. Ini disebut sebagai ujian besar bagi penegakan hukum, terutama dalam menghadapi praktik mafia tanah yang kerap bersembunyi di balik formalitas dokumen. Karena itu, FPU mendesak Kapolri mengambil alih penanganan perkara ini agar prosesnya terbuka dan menyeluruh.
Di ujung pernyataannya, Purnaedi menutup dengan pesan keras.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah. Kepastian hukum rakyat sedang diuji.”

