iklan jual beli mobil

Ahli Waris Korban Sriwijaya Air Langsung Mendapat Santunan dari Jasa Raharja Jatim

Suhadi Jasa Raharja JatimSuhadi, Kepala Cabang Utama PT Jasa Raharja Jawa Timur

Suarajatim.com - Tanpa penundaan, PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur langsung menyerahkan santunan terhadap ahli waris korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182 yang telah teridentifikasi. Salah satunya adalah Fadly Satrianto, warga Jalan Tanjung Pinang, Tanjung Perak Surabaya.


Dijumpai dalam suasana duka, Rabu (13/01) pagi, Sumarzen, orang tua Fadly selaku ahli waris mengucapkan terima kasih kepada TNI, Polisi, Basarnas serta Jasa Raharja.

“Terima kasih kepada petugas dan pihak-pihak terkait yang bergerak cepat berusaha mencari dan menemukan para korban Sriwijaya Air. Kami sebagai sesama kelurga korban, bisa merasakan keluarga-keluarga lainnya, terutama yang belum menemukan jasad tubuh korban anggota keluarganya,” kata Sumarzen.
Santunan korban SriwijayaPenyerahan santunan PT Jasa Raharja Jatim kepada ahli waris Fadly Satrianto.

Berdasarkan Press Release pada Selasa (12/01) kemarin, Tim DVI Mabes Polri telah mengumumkan hasil identifikasi atas salah satu korban yaitu atas nama Fadly Satrianto.

Sehubungan dengan hal tersebut Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo S menyampaikan bahwa atas nama Dewan Komisaris, Direksi, dan keluarga besar PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban.

Menindaklanjuti hal tersebut Jasa Raharja langsung menghubungi kembali Pihak Keluarga untuk memastikan bahwa Ahli Waris dapat menerima penyerahan santunan Jasa Raharja dalam kesempatan pertama, dalam hal ini kepada orang tua korban.
Sementara itu Suhadi, Kepala Cabang Utama PT Jasa Raharja Jawa Timur yang datang langsung ke rumah keluarga korban mengucapkan duka yang mendalam atas musibah yang terjadi. Selain itu juga menyerahkan santunan kepada keluarga korban.

“Santunan korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2017 sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), langsung diproses pada hari ini Rabu 13 Januari 2021 atau kurang dari 24 jam sejak pengumuman dari DVI Mabes Polri,” terang Suhadi di hadapan media.

Suhadi menambahkan Jasa Raharja yang tergabung dalam Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum.

LihatTutupKomentar