Jangan Gampang Tergiur Komisi, Meminjamkan Identitas Untuk Kredit Motor Bakal Berujung Bui

  • Anda diimingi sejumlah uang agar mau meminjamkan identitas untuk mengajukan kredit sepeda motor? Jangan mau. Kasus yang terjadi pada FIFGROUP Cabang Tasikmalaya bisa dijadikan pembelajaran.

Tasikmalaya, Suarajatim.com – Kredit dengan modus pinjam nama, membawa SDN masuk jeruji besi. Ia dilaporkan oleh FIFGROUP Cabang Tasikmalaya kepada Polresta Tasikmalaya, atas tindak penipuan.


Bermula saat IYN datang kepada SDN untuk menggunakan namanya dalam pengajuan kredit motor Honda tipe Vario 125 di FIFGROUP Cabang Tasikmalaya. IYN berjanji akan memberi imbalan sebesar Rp2,5 juta kepada SDN.


Tergiur dengan iming-iming yang ditawarkan, SDN setuju identitasnya digunakan dalam pengajuan kredit tersebut. Pada proses pengajuan, SDN mengaku bahwa unit yang diajukan tersebut adalah untuk dirinya.


Seiring berjalannya waktu, IYN ternyata mangkir membayar cicilan. SDN yang tercatat sebagai konsumen yang sah, mendapat tagihan terus menerus dari FIFGROUP. SDN pun mengaku bahwa identitasnya hanya dipinjamkan, dan pelaku tak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah.


Jaksa Penuntut Umum dan Hakim PN Tasikmalaya menganggap SDN telah memberikan keterangan secara menyesatkan. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya melalui berkas perkara 327/Pid.Sus/2023/PN Tsm, SDN terbukti bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan dengan sengaja memberikan keterangan secara menyesatkan yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia.


Atas tindakannya itu SDN didakwa dengan kurungan jeruji besi selama 1 tahun dan membayar denda sebesar Rp10 juta.


Sementara itu, IYN juga dilaporkan oleh FIFGROUP Cabang Tasikmalaya. IYN secara sah terbukti bersalah, sehingga PN Tasikmalaya menjatuhkan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan, juga serta denda sebesar Rp10 juta.


IYN diketahui merupakan mafia jual beli sepeda motor yang kerap menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan kredit secara ilegal.


Sebagai korban, FIFGROUP Cabang Tasikmalaya mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp33 juta. Kepala FIFGROUP Cabang Tasikmalaya, Asep Mulyana, menekankan agar masyarakat waspada dengan motif penipuan seperti ini.


“Ini tidak dibenarkan secara hukum. Maka kami akan menindaktegas siapapun yang melakukan hal tersebut dan merugikan perusahaan secara materil,” kata Asep.


Asep juga mengaku ini adalah kali kedua bagi FIFGROUP Cabang Tasikmalaya melaporkan oknum debitur ke pihak kepolisian karena menggunakan keterangan yang menyesatkan pada pengajuan kredit.


Pada kasus sebelumnya, oknum debitur berinisial IM harus mendekam di penjara selama 1 tahun dan bayar denda sebesar Rp10 juta karena hal serupa. Asep mengimbau agar masyarakat jangan mudah tergiur dengan iming-iming imbalan.

LihatTutupKomentar