Layanan Cepat, Jasa Raharja Jawa Timur Catatkan Kinerja Positif dalam Santunan dan Pencegahan Laka

SUARAJATIM - Kecepatan layanan menjadi aspek penting dalam perlindungan dasar korban kecelakaan lalu lintas. Di Jawa Timur, hal tersebut tercermin dari kinerja PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Timur hingga 30 November 2025. Bukan hanya besaran santunan yang disalurkan, tetapi juga kepastian waktu menjadi fokus utama dalam layanan kepada masyarakat.
Layanan santunan PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Timur kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Timur, Tamrin Silalahi (tengah) bersama jajaran saat press conference (19/12)
Sebagai badan usaha milik negara, Jasa Raharja menjalankan mandat sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Kedua regulasi ini menjadi dasar pengelolaan dana iuran wajib dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang kemudian disalurkan kembali kepada korban kecelakaan atau ahli waris.

Sepanjang periode tersebut, Jasa Raharja Jawa Timur menyalurkan santunan sebesar Rp622,1 miliar kepada 30.652 korban kecelakaan lalu lintas di berbagai wilayah. Nilai tersebut terdiri atas santunan korban meninggal dunia sebesar Rp239,25 miliar untuk 4.696 korban, serta Rp382,92 miliar bagi 25.956 korban luka-luka.

Capaian ini mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, baik dari sisi nilai santunan maupun jumlah penerima.
Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Timur, Tamrin Silalahi saat memaparkan pencapaian kinerja 2025 di hadapan awak media.
Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Timur, Tamrin Silalahi, menjelaskan bahwa kinerja tersebut tidak terlepas dari sistem pelayanan yang terus dijalankan secara konsisten sesuai ketentuan.

“Hingga 30 November 2025, Jasa Raharja Jawa Timur telah menyalurkan santunan sebesar Rp622,1 miliar kepada 30.652 korban kecelakaan lalu lintas. Rata-rata waktu penyelesaian penyerahan santunan tercatat 1 hari 0 jam setelah kejadian,” ujar Tamrin Silalahi.

Dari sisi pelayanan, kecepatan penyelesaian santunan menjadi catatan tersendiri. Rata-rata penyerahan santunan dilakukan dalam waktu satu hari setelah kecelakaan terjadi. Capaian ini berada di bawah standar Service Level Agreement perusahaan yang ditetapkan selama dua hari. Proses tersebut didukung kerja sama aktif dengan 359 rumah sakit di seluruh Jawa Timur, sehingga penanganan korban dan administrasi santunan dapat berjalan lebih efisien.

Selain layanan santunan, Jasa Raharja Jawa Timur juga terlibat dalam berbagai kegiatan keselamatan lalu lintas. Kegiatan tersebut mencakup partisipasi dalam Forum Komunikasi Lalu Lintas, keterlibatan Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas, serta pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat di daerah rawan kecelakaan. Edukasi kepada masyarakat dilakukan melalui layanan kesehatan gratis, pemasangan pesan keselamatan, hingga sosialisasi di ruang publik.

Menurut Tamrin, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas perusahaan di luar penyaluran santunan.

“Selain pelayanan santunan, Jasa Raharja Jawa Timur juga menjalankan berbagai kegiatan keselamatan lalu lintas sesuai dengan rencana keselamatan nasional untuk menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban,” kata Tamrin.

Kinerja layanan dan keterlibatan di lapangan menunjukkan bagaimana perlindungan dasar dijalankan secara terukur. Bagi masyarakat Jawa Timur, kecepatan santunan dan kepastian layanan menjadi bagian penting dalam menghadirkan rasa aman di jalan raya.
LihatTutupKomentar