Pakar Hukum Unpad: Tragedi di Stadion Kanjuruhan Bukan Peristiwa Pidana

  • Salah satu yang menjadi sorotan pada tragedi Stadion Kanjuruhan Malang adalah penembakkan gas air mata secara membabi buta oleh polisi yang dinilai keliru dan melanggar aturan FIFA. Namun hal sebaliknya justru diungkapkan oleh, Prof Romli Atmasasmita, guru besar Hukum Unpad yang menyatakan bahwa hal ini tidak termasuk dalam peristiwa pidana karena merupakan keadaan darurat.

Malang, Suarajatim.com - Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang pada Sabtu, 1 Oktober 2022 tak hanya menjadi duka bagi Indonesia, tapi juga seluruh dunia. Banyak pihak yang harus bertanggung jawab atas peristiwa yang menewaskan ratusan orang ini. Salah satu yang menjadi sorotan adalah aksi penembakan gas air mata oleh polisi yang dinilai justru menjadi sumber kepanikan penonton hingga mereka berdesak-desakkan keluar stadion dan menimbulkan celaka.

Arema Dan Persebaya Sudah Sering Bertemu, Tragedi Kanjuruhan Harusnya Bisa Diantisipasi

Prof Romli Atmasasmita, guru besar Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional, Universitas Padjadjaran (Unpad) memberikan pandangannya terkait tragedi di stadion Kanjuruhan Malang itu. Menurutnya, kerusuhan supporter Arema tersebut tidak tergolong dalam peristiwa pidana.


"Karena peristiwa tersebut termasuk keadaan darurat atau force majeure," ungkapnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pribadi pada Minggu (2/10/2022). 

Terkait Kanjuruhan, 9 Komandan Brimob Di Polda Jatim Dicopot. Siapa Saja?

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa peraturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata hanya berlaku untuk keadaan normal, dan bukan dalam keadaan darurat.


"Berdasarkan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan penggunaan senjata api dalam hukum internasional, dalam keadaan darurat (State of emergency) polisi dapat menggunakan senjata api tanpa perlu dimintakan pertanggungjawaban kecuali digunakan excessive force," sambungnya.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat Akhirnya Dicopot!

Data terbaru berdasarkan keterangan resmi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada Minggu (2/10/2022) menyatakan bahwa jumlah korban meninggal dunia dari tragedi Kanjuruhan sebanyak 125 orang. Angka ini berubah dari informasi awal 129 orang, karena terdeteksi ada data ganda.


Hari gelap bagi dunia sepak bola ini terjadi karena Arema FC kalah di kandang sendiri saat melawan tim Persebaya Surabaya. Supporter yang tidak terima, lantas turun ke lapangan dan mengejar para pemain serta tim official.

Tragedi Kanjuruhan Tewaskan 17 Anak, Alfiansyah Selamat Tapi Jadi Yatim Piatu

Sontak petugas bertindak mencegah dan melakukan pengalihan agar supporter Arema tidak masuk ke dalam lapangan, ataupun mengejar para pemain. Dalam upaya ini, petugas terpaksa menembakkan gas air mata, lantaran situasi yang kian tidak kondusif. Para suporter Aremania semakin brutal dengan menyerang petugas dan merusak 13 mobil dinas, yang 10 diantaranya milik Polri.

LihatTutupKomentar