iklan jual beli mobil

Polisi Gadungan Dijerat UU Darurat karena Simpan Amunisi di Makassar

  • Penyamaran Haerul sebagai Anggota Brimob Polda Sulsel Selama 5 Tahun 

haerul polisi brimob gadungan

Suarajatim.com - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar telah menjerat Haerul (30), seorang warga dari Lekoboddong Rt/Rw 02/04 Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dengan UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang kepemilikan amunisi atau proyektil.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS, mengkonfirmasi bahwa Haerul disangkakan melanggar UU Darurat no 12 tahun 1951 karena menyimpan amunisi atau proyektil dan ditahan.

"Sangkaan terhadap Haerul adalah melanggar UU Darurat no 12 tahun 1951 karena menyimpan amunisi atau proyektil," tegasnya, seperti dikutip dari Kompas.

Lando mengaku tidak mengetahui apakah Haerul biasa ikut penangkapan atau tidak, serta mengenai status Haerul memiliki dua istri.

Kombes Polisi Komang Suartana, Kabid Humas Polda Sulsel, yang dikonfirmasi juga tidak mengetahui apakah Haerul biasa ikut penangkapan atau memiliki dua istri.

"Tidak ada hubungannya dengan penangkapan jika dia biasa ikut serta atau tidak. Dia mengaku sebagai anggota Brimob, namun Brimob tidak melakukan penangkapan," jelasnya.

Haerul (30), yang tinggal di Lekoboddong Rt/Rw 02/04 Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, telah menyamar sebagai anggota Brimob Polda Sulsel selama lima tahun.

Penyamaran Haerul sebagai polisi gadungan terungkap setelah istrinya melapor ke markas Brimob Pa'bareng-bareng di Makassar. Istri Haerul mencurigai gerak-gerik suaminya yang tidak seperti anggota polisi biasanya. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Polrestabes Makassar.

LihatTutupKomentar